Sabtu, 30 Mei 2015

Jual Beli Amanah ( bai' al-Amanah )

Oleh para pakar fikih ( ulama fikih ) bai' al-Amanah dibagi menjadi tiga katagori :


  1. Bai' Murabahah ialah penjual menyampiakan nilai modal pembelian kepada pembeli dan menambah keuntungan dari nilai tersebut.
  2. Bai' at-tauliyah ialah penjual menjual barangnya sama dengan nilai modal pembeliannnya.
  3. Bai' al-wadhie'a ialah penjual menjual barangnya dibawah nilai modal pembeliannya.

para pakar ilmu fikih mendefinisikan bahwa katagori 3 ini penjual dipercaya dalam menyampaikan modal pembeliannya nama lain jual beli ini adalah bai'al-hathiethah atau bai an-Naqieshah.
jual beli ini diperbolehkan selama tidak ada khianat dari penjual dan tidak ada pelanggaran syariat lainnya, seperti barangnya belum  dimiliki penjual atau barang yang dijual termasuk barang yang dilarang dalam Islam.
apabila contoh salah satu kasus seorang penjual menjual barang jualannya karena stok yang terlalu banyak dan akhirnya menumpuk tapi lama tidak terjual, sehingga oleh pemilik barang/ penjual dijual lebih murah dari harga pokoknya maka itu sudah menjadi resiko sebagai penjual, jual beli ini termasuk jual beli rugi atau bai' al-Wadhie'ah

selama penjual menyampaikan dengan jujur dalam jual beli maka jual beli tersebut sah.

Semoga bermanfaat.